Perizinan Usaha
Perizinan usaha adalah alat atau instrumen untuk membina,
mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan penerbitan usaha. Mengenai persiapan
pendirian usaha berdasarkan proposal usaha ada 6 hal yang perlu dipersiapkan
dalam mempersiapkan pendirian usaha, yaitu pengurusan izin usaha, penentuan
tempat atau lokasi usaha, pengadaan fasilitas produksi dan bahan baku produksi,
perekrutan dan penepatan SDM ( Sumber Daya Manusia ), dan persiapan
administrasi usaha.
1.1.
Prosedur Pengurusan
Izin Usaha
Prosedur
atau langkah-langkah dalam mendirikan usaha berbadan hukum, antara lain membuat
SITU ( Surat Izin Tempat Usaha ) , membuat SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan)
, membuat NPWP ( Nomor Induk Wajib Pajak), membuat TDP (Tanda Daftar
Perusahaan), membuat nomor rekening bank atas nama perusahaa, membuat AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
1.
Membuat Surat Izin
Tempat Usaha (SITU)
Surat
Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang
atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di
lokasi tertentu. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) harus diperpanjang atau didaftarkan
setiap lima tahun sekali.
Langkah-langkah
untuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), yaitu sebagai berikut :
· Membuat surat izin tetangga
·
Membuat surat
keterangan domisili perusahaan
Dokumen yang diperlukan untuk
membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU), antara lain :
1.
Fotocopy KTP
permohonan
2.
Foto permohonan
ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3.
Formulir isian
lengkap dan sudah ditandatangani
4.
Fotocopy pelunasan
PBB tahun berjalan
5.
Fotocopy IMB ( Izin
Mendirikan Bangunan )
6.
Fotocopy sertifikat
tanah atau akta tanah
7.
Denah lokasi tempat
usaha
8.
Surat pernyataan
tidak keberatan dari tetangga ( Izin Tetangga ) yang diketahui RT / RW
9.
Izin sewa atau
kontrak
10.
Surat keterangan
domisili perusahaan
11.
Fotocopy akta
pendirian perusahaan dari notaries
12.
Berita acara
pemeriksaan lapangan
2.
Membuat Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP)
Berdasarkan
peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007
tantang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (
SIUP ) adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang
dikeluarkan instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan
sesuai dengan tempat atau domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada
para wirausaha baik perseorangan, CV, PT, BUMN, firma, ataupun koperasi.
SIUP
dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
·
SIUP Kecil
·
SIUP Menengah
·
SIUP Besar
Proseder permohonan SIUP
·
Permohonan SIUP
menengah dan SIUP kecil
·
Permohonan SIUP
besar
Dokumen-dokumen
yang diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) antara
lain :
1.
Fotocopy akta
notaris pendirian perusahaan
2.
Fotocopy SK
Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
3.
Fotocopy NPWP
4.
Fotocopy KTP
pemilik
5.
Fotocopy Surat Izin
Tempat Usaha ( SITU )
6.
Fotocopy Kartu Keluarga
7.
Fotocopy surat
keterangan domisili perusahaan
8.
Fotocopy surat
kontrak atau sewa
9.
Foto direktur utama
atau pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4
10.
Neraca perusahaan
3.
Membuat Nomor Pokok
Wajib Pajak ( NPWP )
Sudah
menjadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun
pemilik perusahaan harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak ( NPWP ) . Apabila
omset penjualan mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu
diwajibkan mendaftarkan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) dan
akan diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ( NPPKP ). Wajib pajak
yang tidak mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi
pidana sesuai pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
4.
Membuat Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda
Daftar Perusahaan ( TDP ) adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa
perusahaan atau badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar.
Berdasarkan pasal 38 KUHD ( Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ) , akta pendirian
perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera
Pengadilan Negara sesuai domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita
Negara.
Hal-hal
yang perlu di daftarkan
v Akta pendirian perusahaan
v Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
v Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Mentri
Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Prosedur permohonan Tanda Daftar
Perusahaan ( TDP )
1.
Permohonan Tanda
Daftar Perusahaan ( TDP ) yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkan
pengesahaan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan
hak Asai Manusia terlebih dahulu.
2.
Perusahaan
mengambil formulir permohonan TDP
3.
Perusahaan membayar
biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dangan Surat Keputusan Menteri
Perdagangan No.286/Kep/II/85.
4.
Petugas kantor
pendaftaran perusahaan
Dokumen-dokumen yang diperlukan
untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) antara lain:
1.
Untuk Perseroan
Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV) atau Firma (Fa) dan Koperasi adalah
sebagai berikut.
a)
Formulir Isian
b)
Fotocopy Akta
Pendirian Perusahaan
c)
Fotocopy Pengesahan
Akta
d)
Asli dan Fotocopy
Pengesahaan Akta Pendirian
e)
Fotocopy Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
f)
Fotocopy Surat Izin
Tempat Usaha
g)
Nomor Pokok Wajib
Pajak
h)
Fotocopy SIUP
i)
Fotocopy KTP
j)
Fotocopy akta
Pendirian dan Pengesahan
k)
Fotocopy KTP
penanggung jawab koperasi
l)
Bukti setor biaya
administrasi
m)
Fotocopy paspor
jika pemilik WNA
2.
Perusahaan Perorangan
( PO )
a)
Formulr Isian
b)
Fotocopy Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
c)
Fotocopy SIUP
d)
Fotocopy KTP
penanggung jawab
e)
Fotocopy NPWP
f)
Fotocopy Surat Izin
Tempat Usaha (SIUP)
g)
Membuat Nomor
Rekening Perusahaan
Sebelum membuat akta pendirian
perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase saham masing-masing
pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini :
·
Membuat nomor
rekening atas nama perusahaan
·
Melakukan setoran
modal
·
Menyerahkan bukti
setoran
5.
Membuat AMDAL ( Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan)
Analisis
Mengenai Dampak lingkungan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak besar
dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan
hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai
penyelenggaraan kegiatan usaha di indonesia.
AMDAL
digunakan untuk :
1.
memberikan masukan terhadap
penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
2.
Memberikan
informasi kepada masyarakat
3.
Bahan informasi
bagi perencanaan pembangunan wilayah.
4.
Membantu proses pengambilan
keputusan
5.
Memberikan masukan
terhadap penyusunan desain
Dasar Hukum AMDAL
Beberapa peraturan yang menjadi
dasar hukum AMDAL adalah :
·
Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL
·
Undang-Undang No. 4
Tahun 1982 mengenai Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
·
Peraturan
Pemerintah No. 20 Tahun 1990 mengenai Pengendalian Pencemaran Air.
·
Peraturan
Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL.
·
Undang-Undang No. 5
Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
·
Surat Menteri Negara
Lingkungan Hidup No. B. 2335/MENLH/12/93, No. B. 2347/MENLH/12/93 mengenai
kreteria usaha wajib AMDAL.
· Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 mengenai tata ruang.
Pedoman Pelaksanaan
AMDAL
a)
Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup No. 08 Tahun 2006 mengenai penyusunan AMDAL harus menggunakan
pedoman Penyusunan AMDAL.
b)
Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006 tentang daftar kegiatan wajib AMDAL.
c)
Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup No. 86 Tahun 2002
d)
Kewenangan
Penilaian didasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup no. 40 Tahun
2000 tantang pedoman tata kerja komisi penilaian AMDAL.
Dokumen Yang
Diperlukan Dalam Pengurusan AMDAL
Dalam pengurusan
AMDAL, dokumen yang diperlukan adalah fotocopy NPWP, TDP, KTP, SITU, dan denah
lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
1.2.
PENENTUAN
PERMODALAN USAHA
Ketika
membangun sebuah badan usaha selain membutuhkan aspek legalitas dan perizinan
usaha, juga membutuhkan sejumlah modal untuk memuai kegiatan usaha. Untuk dapat
mencapai tujuan usaha, salah satunya perlu membuat perencanaan keuangan secara
matang, yaitu mengenai permodalan dan investasi. Modal dibagi menjadi 2, yaitu
modal aktif dan modal pasif. Modal aktif adalah berupa tanah, gedung,
mesin-mesin, perkakas, bahan baku, bahan penunjang produksi, dan modal uang ( kas,
wesel tagih, dan piutang). Modal pasif berupa saham-saham atau hak-hak para pemilik
dan pemberi utang yang dinyatakan dalam uang.
1.
Permodalan Koperasi
Untuk
menjalankan kegiatan usahanya, koperasi membutuhkan modal usaha yang bersumber
dari modal sendiri dan modal pinjaman. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari :
a)
Modal Sendiri
Modal
sendiri adalah sumber modal koperasi yang dapat diperoleh dari :
1.
Simpanan pokok,
yaitu sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi ketika
masuk menjadi anggota.
2.
Simpanan wajib
adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak sama yang wajib dabayar oleh anggota
kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
3.
Dana cadangan,
yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang
berfungsi untuk pemupukan modal sendiri, pembagian dana kepada anggota yang
keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup biaya apabila koperasi mengalami
kerugian.
4.
Hibah, yaitu
sejumlah uang atau barang modal ayang dapat dinilai dengan uang yang diterima
dari pihak lain yang bersifat hibah atau pemberian dan tidak mengikat.
b)
Modal Pinjaman
Modal
pinjaman adalah sumber modal koperasi yang berasal dari :
1.
Anggota dan calon anggota koperasi.
2.
Koperasi lainnya
atau anggota koperasi lain yang didasari perjanjian kerja antar koperasi.
3.
Bank dan lembaga
keuangan non-bank yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
4.
Penerbitan obligsi dan
surat hutang.
5.
Sumber-sumber lain
yang sah.
2.
Permodalan
Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (V)
Ada
2 sumber permodalan bagi Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer
(CV) untuk menjalankan kegiatan usahanya, yaitu dana intern dan ekstern.
a.
Sumber Dana Intern
Sumber
dana intern adalah sumber dana yang diperoleh dari dalam perusahaan, yaitu :
1.
laba ditahan, yaitu
dana yang diperoleh dari sisa laba yang tidak diambil oleh pemilik perusahaan.
2.
Tabungan pribadi
pemilik perusahaan.
b.
Sumber Dana Ekstern
Sumber
dana eksetern adalah sumber dana yang di peroleh dari luar perusahaan, antara
lain dari bank, lembaga keuangan, non-bank, dan modal vebtura.
1.
Bank
saat
ini pemerintah melalui bank, sebagai lembaga kecil dalam memperoleh modal usaha
dengan cara memberikan fasilitas kredit. Kredit modal usaha yang disediakan
tersebut, antara lain Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja
Permanen (KMKP).
v Kredit Investasi Kecil (KIK)
Kredit
Investasi Kecil (KIK) adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan
modal dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha
baru. Syarat yang harus di penuhi untuk mendapatkan kredit ini adalah :
1.
Memiliki izin
resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP, dan TDP
2.
Usaha telah
berjalan minimal 2 tahun
3.
Membuat proposal
pengajuan kredit
4.
Berbentuk badan
usaha
5.
Memiliki jaminan
v Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP)
Kredit
Modal Kerja Permanen adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan
untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku,
pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi, biaya pengemasan produk,
biaya distribusi, atau pembayaran gaji karyawan. KMKP merupakan kredit jangka
pendek (umumnya satu tahun).
Untuk mendapatkan Kredit Investasi
Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) ini, Anda perlu datang ke
kantor cabang bank terdekat dan mengisi formulir yang telah disediakan serta
membawa persyaratan dokumen yang di perlukan, beserta fotocopynya. Dokumen yang
diperlukan, antara lain :
1.
Isian lengkap dan
ditandatangani.
2.
Formulir Fotocopy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) permohon (suami-istri)
3.
Fotocopy Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4.
Fotocopy Izin
Tempat Usaha (SITU)
5.
Fotocopy Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP)
6.
Fotocopy Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
7.
Foto ukuran 4 x 6 cm
sebanyak 2 lembar (suami-istri)
8.
Sertifikat Hak
Milik ( SHM ) tanah milik atau bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai
agunan apabila diperlukan.
9.
Fotocopy Kartu
Keluarga (KK).
10.
Neraca perusahaan
dan perincian laba atau rugi.
Setelah Anda mengisi formulir dan
menyerahkan dokumen lengkap, anda tinggal menunggu permohonan pinjaman anda
disetujui oleh bank, Bank kemudian akan melakukan proses kredit selanjutnya,
antara lain sebagai berikut :
v Meneliti
Bank
kemudian meneliti kelengkapan dokumen, apakah pemohon memenuhi persyaratan atau
tidak, apakah sektor usahanya yang akan diberikan kredit bagus dan dapat dibiayai
oleh bank, apakah permohon dapat dipercaya, dan apakah pemohon pernah
bermasalah dalam kredit macet.
v Survei Ke Tempat Usaha
Bank
akan meninjau langsung ketempat usaha anda dan melihat kegiatan usaha Anda.
v Interview atau Wawancara
Bank
akan melakukan wawancara terhadap pemohon kredit, Biasanya yang ditanyakan
ketika wawancarai adalah tentang tujuan penggunaan kredit dan rencana
pengambilan kredit.
v Analisis Permohinan Kredit
Setelah
tiga tahap diatas dilalui, terakhir bank akan melakukan penilian terhadap
kredibilitas pemohon kredit, Penilaian tersebut meliputi kemampuan pemohon
kredit melunasi kredit dan bunganya, modal dan kekayaan perusahan apakah sudah
cukup menjalankan usaha, karakter pemohon apakah jujur dan sungguh-sungguh,
jaminan atau agunan ( yang dapat berupa tanah, gedung, atau kendaraan), kondisi
perusahaan apakah berkembang bila diberi kredit bank .
2.
Lembaga-Lembaga
Keuangan Nonbank
Pengajuan
kredit ke lembaga-lembaga keuangan nonbank pada dasarnya sama dengan pengajuan
kredit ke bank. Tetap ada prosedur, peraturan, maupun persyaratannya, hanya
saja pengajuan kredit ke lembaga keuangan lebih mudah.
a.
Dasar Hukum
Pada
tahun 1973, pemerintah membuat lembaga keuangan nonbank berdasarkan surat
keputusan Menteri Keuangan No. kep. 38/MK/1972, pasal 2 yang berisi, antara
lain :
1.
Lembaga keuangan
nonbank dapat menghimpun sejumlah dana dengan jalan mengeluarkan kertas
berharga.
2.
Lembaga keuangan
nonbank dapat memberikan kredit utama jangka waktu jangka menengah kepada
perusahaan-perusahaan pemerintah atau swasta .
3.
Lembaga keuangan nonbank
dapat memberikan penyertaan modal sementara didalam perusahaan atau proyek, sampai
sahamnya dapat diperjual belikan di pasar modal.
4.
Lembaga keuangan
nonbank dapat bertindak sebagai perantara dari perusahaan di Indonesia dan
badan-badan hukum pemerintah untuk mendapatkan sumber permodalan berupa
pinjaman dan pernyertaan modal dari dalam dan luar negeri.
5.
Lembaga keuangan
nonbank dapat bertindak sebagai perantara dalam melakukan joint venture
didalam dan diluar negeri.
6.
Lembaga keuangan
nonbank dapat bertindak sebagai perantara dalam mendapatkan tenaga kerja ahli
dan memberikan nasihat keahlian.
7.
Lembaga keuangan
nonbank dapat melakukan usaha lain dibidang keuangan setelah mendapat
persetujuan dari Menteri Keuangan.
b) Jenis-Jenis
Lembaga Keuangan
Jenis-jenis lembaga keuangan nonbank
tersebut, antara lain :
1.
Lembaga perantara
penerbit dan perdagangan surat berharga (Investment Finance Corporation).
2.
Lembaga ini
berperan sebagai perantara dan penjamin dalam hal jual beli dan penerbitan
surat berharga seperti saham dan obligasi.
3.
Lembaga pembiayaan
pembangunan (Development Finace Corporation)
4.
Lembaga ini
bertugas menghimpun dana-dana dengan cara menerbitkan kertas-kertas berharga
untuk disalurkan ke perusahaan-perusahaan yang memerlukan dana untuk membiayai
investasi jangka menengah dan panjang.
5.
Lembaga keuangan
lain, seperti perusahaan asuransi
6.
3.
Modal Venture
Modal
venture adalah suatu investasi bentuk penyertaan modal yang bersifat sementara
kepada perusahaan pasangan usaha (investee company) yang ingin
mengembangkan usahanya, tetapi mengalami kesulitan dalam permodalan. Biasanya
dana venture ini berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya,
asuransi, dana pension atau reksa dana, bank ivestasi, dan institusi keuangan
lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan
investasi tersebut.
a.
Kriteria Perusahaan
Kriteria
perusahaan yang mendapatkan modal venture, antara lain :
1.
Perusahaan yang
telah mempunyai pangsa pasar mapan, tetapi perlu mengembangkan fasilitas produksi
untuk peningkatan kualitas produk.
2.
Perusahaan yang
memiliki pasar yang sedang tumbuh atau memiliki potensi untuk berkembang pesat
dimasa depan .
3.
Perusahaan yang
akan tetapi melakukan ekspansi usaha, tetapi mengalami kesulitan dana.
b.
Dasar Hukum
Berdasarkan
keputusan menteri Republik Indonesia nomor.1251/1988, perusahaan modal ventura
dapat memberikan bantuan teknis yang di perlukan oleh wirausaha.
c.
Fungsi Modal
Ventura
Fungsi
modal ventura, antara lain:
1.
Untuk mengembangkan
suatu pengembangan suatu penemuan baru.
2.
Untuk mengembangkan
perusahaan yang mengalami kesulitan dana pada tahap awal usaha.
3.
Membantu perusahaan
yang sedang berkembang
4.
Membantu perusahaan
yang mengalami kemunduran usaha.
5.
Untuk mengembangkan
proyek penelitian dan rekayasa.
6.
Untuk mengembangkan
berbagai penggunaan teknologi baru atau alih teknologi dalam negeri maupun luar
negeri.
d.
Jenis Pembiayaan
Modal Ventura
Jenis
pembiayaan modal ventura antara lain :
1.
Penyertaan saham
Jenis
pembiayaan ini memberikan saham secara langsung kepada calon perusahaan
pasangan usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT). perusahaan modal ventura
dalam manajemen perusahan pasangan usaha dan mendapatkan imbalan berupa deviden
atau capital gain.
2.
Membeli obligasi
konversi
Pada
jenis pembiayaan ini, calon perusahaan pasangan usaha dari perusahaan modal
ventura mengeluarkan surat obligasi atau surat utang kepada perusahaan modal
ventura, dengan perjanjian akan dikonversikan atau ditukar menjadi saham atau
penyertaan modal pada waktu yang telah disepakati bersama.
3.
Pola bagi hasil
Pembiayaan
pada pola bagi hasil perusahaan pasangan usaha memberikan presentase tertentu
dari keuntungan kepada perusahaan modal ventura. Pola bagi hasil yang dapat
dilakukan, antara lain berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue
sharing), berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing), dan
berdasarkan perjanjian.
e.
Sumber Modal
Venture
Sumber
modal venture, antara lain :
1.
Investor
perseorangan
2.
Investor institusi
3.
Perusahaan asuransi
4.
Reksadana atau dana
pension
5.
Lembaga keuangan internasional
1.3.
PENENTUAN DAN
PENGURUSAN TEMPAT USAHA
Pada
saat anda membuka usaha, salah satu faktor yang paling penting adalah lokasi
usaha. Tempat usaha yang tepat dan strategis akan menentukan kesuksesan usaha
anda, dengan demikian sebagai wirausaha harus mampu memilih tempat yang mampu
memberikan profit (keuntungan) terhadapat usahanya.
1.
Lokasi pertokoan
Ada
beberapa pertimbangan dalam memilih lokasi pertokoan yaitu, sebagai berikut :
· Tingkat kepadatan penduduk
· Tingkat pendapatan masyarakat calon konsumen
· Banyaknya usaha lain ditempat tersebut
· Pertimbangan ekonomis
· Traffic (lalu lintas)
· Tingkat persaingan
· Keamanan dan akses parker
2.
Lokasi Perusahaan
Ada
dua hal yang berhubungan dengan penentuan lokasi perusahaan. Pertama, lokasi
lokasi perkantoran yang disebut dengan tempat kedudukan . Kedua, lokasi
perusahaan yang disebut dengan kediaman.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan ketika menentukan tempat usaha kedudukan dan tempat
kediaman, antara lain yaitu :
· Badan usaha yang memiliki beberapa perusahaan harus memilih
tempat yang berlainan untuk masing-masing perusahaan tersebut.
· Pemilihan tempat kediaman perusahaan seringkali tergantung
pada rentabilitas yang diharapkan .
3.
Lokasi pabrik
Hal-hal
yang mempengaruhi penentuan lokasi pabrik, antara lain :
· Kedekatan Dengan Sumber Bahan Produksi
· Kedekatan Dengan Konsumen
· Ketersediaan atau Kemudahan Untuk Mendapatkan Tenaga Kerja
· Kemudahan Fasilitas Pengangkutan Dan Transportasi
· Sikap Masyarakat Sekitar Serta Peraturan Pemerintah
1.4.
PENGADAAN FASILITAS
DAN BAHAN BAKU PRODUKSI
1.
Pengadaan Fasilitas
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam pengadaan fasilitas adalah :
·
Perencanaan
pekerjaan harus dilakukan dengan matang agar tidak ada mesin yang tidak
terpakai sehingga peralatan serta mesin-mesin dapat digunakan dengan efektif
dan efisien.
·
Pemeliharaan dan
servis rutin peralatan, agar peralatan bisa digunakan secara maksimal tanpa
kendala kerusakan yang akan menghambat produksi.
·
Jaminan keamanan dan
keselamatan kerja. Kesehatan, kebersihan dan penerangan di tempat kerja
·
Apabila dalam
membuat produk membutuhkan lebih banyak dari satu mesin, perlu ada pembagian
porsi pekerjaan yang tepat agar tidak ada mesin yang tidak terpakai atau
pekerja yang tidak lancar.
·
Pembagian ruang dan
penetapan mesin (layout) dalam ruang usaha yang tepat sesuai urutan kerja untuk
kelancaran pelaksanaan kegiatan usaha
a.
Penentuan Mesin Dan
Peralatan
Penentuan
mesin dan peralatan berkaitan dengan penentuan jenis teknologi, penentuan mesin
produk relatif mudah, namun tetap harus dilakukan dengan teliti. Dalam
menentukan mesin dan peralatan, selain mempertimbangkan faktor teknologi juga
mempertimbangkan faktor nonteknologi, antara lain :
·
Tenaga ahli yang
akan menggunakan mesin dan peralatan tesebut
·
Fasilitas
pemeliharaan dan perbaikan mesin serta peralatan dilokasi usaha.
·
Infrastruktur
seperti sarana dan fasilitas pengangkutan untuk membawa mesin sampai ke lokasi
usaha.
Ada pula yang membuat daftar tentang
mesin dan peralatan apa saja yang dibutuhkan dalam kegiatan usaha. Mesin dan
peralatan dikelompokan sebagai berikut :
·
Peralatan angkutan
·
Peralatan
elektronik
·
Peralatan mekanik
·
Mesin pabrik
·
Peralatan lain
b. Penentuan Gedung Dan Bangunan Lain
Biaya yang diperlukan untuk membangun gedung dan bangunan
lain dikelompokan menjadi tiga kelompok biaya yaitu :
·
Biaya pembangunan
gedung
·
Biaya pembangunan
jalan
·
Biaya pengurusan tanah.
·
2.
Pengadaan Bahan
Baku Produksi
Apabila
bahan baku produksi harus diimpor dari luar negeri anda perlu mengetahui
berbagai faktor yang dapat mendukung kelancaran pelaksanaan impor, antara lain
:
a.
Perkembangan harga
produk tersebut, total harga pembeliannya sampai dengan dilokasi perusahaan,
apakah produk tersebut bebas dari pajak impor
b.
Bahan baku tersebut
dapat di impor dari Negara mana dan bagaimana hubungan dagang kita dengan
Negara tersebut .
1.5.
PEREKRUTAN DAN
PENETAPAN SDM (SUMBER DAYA MANUSIA)
Karyawan
merupakan faktor yang sangat penting bagi wirausaha untuk mencapai tujuan
usahanya, dengan demikian, seorang wirausaha harus dapat memilih dan menentukan
jumlah karyawan yang diperlukan untuk suatu kegitan usaha,. Karyawan yang
mempunyai motivasi kerja, keterampilan kerja, loyalitas, tanggung jawab yang
tinggi, serta menangani bidang kerja yang tepat (the right man on the right
place).
Hal-hal
yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia,antara lain:
a.
Proses manajemen
sumber daya manusia yang terdiri dari perencanaan sumber daya manusia.
b.
Tata usaha atau administrasi
kepegawaian ( surat-menyurat dan berkas yang berhubungan dengan karyawan.
c.
Kompensasi dan
kesejahteraan karyawan meliputi penghitungan besar upah atau gaji
d.
Jaminan
perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan pengawasan keselamatan kerja .
Perencanaan Sumber Daya Manusia
Analisis jabatan diperlukan untuk
membuat deskripsi pekerjaan (job description) dan spesifikasi pekerjaan
(job specification). Untuk membuat analisis jabatan diperlukan data-data
antara lain :
a.
Nama pekerjaan
b.
Kegiatan yang harus
dikerjakan pada suatu jabatan
c.
Peralatan atau
mesin yang akan digunakan
d.
Bahan yang
digunakan
e.
Wewenang dan
tanggung jawab karyawan
f.
Pendidikan dan
pelatihan
g.
Kondisi pekerjaan
h.
Risiko atau bahaya
Dalam menentukan kualifikasi
karyawan ada hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain :
a.
Pendidikan
b.
Pengalaman kerja
c.
Keahlian fisik dan
komunikasi
d.
Tanggung jawab
e.
Karakter tenaga
kerja
f.
Usia
g.
Jenis kelamin
h.
Keadaan fisik
i.
Temperamen
j.
Bakat
Perekrutan atau Rekrutmen
Rekrutmen adalah suatu proses untuk
mencari calon atau kandidat karyawan , buruh, manajer, atau tenaga kerja baru,
untuk memperoleh tenaga kerja yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan
organisasi , perusahaan dapat melakukan perekrutan secara internal dan eksternal.
Seleksi
Sosialisasi Dan Orientasi
Pelatihan ( Training ) Dan
Pengembangan
Penilaian Prestasi Kerja
Promosi, Rotasi, Demosi, Dan Phk
1.6.
PERSIAPAN ADMINISTRASI
USAHA
Kegagalan
sebuah usaha dapat diawali dari tidak adanya sistem administasi yang teratur,
akurat, detail, dan rapi untuk dijadikan sebuah alat dalam melakukan analisa
kinerja perusahaan dan bagian-bagiannya (departemen, fungsional, dan
divisional)
1.
Administrasi
Kata
administrasi berasal dari kata bahasa latin, yaitu ad yang artinya
intensif, dan ministare yang artinya adalah melayani, membatu,
melengkapi, dan memenuhi. Kata administrasi yang sering digunakan dalam
bahasa indonesia berasal dari bahasa belanda yaitu “ administratie” yang
dalam bahasa inggris adalah “administration”. Menurut pendapat jhon M.
P. Fiffer, administrasi adalah digunakan untuk sistem pencatatan, pengorganisasian
, pengelompokan, dan penataan data dari sumber-sumber manusia untuk mencapai
tujuan yang diinginkan.
2.
Maksud Dan Tujuan
Administrasi
Maksud
dan tujuan dari diterapakan administrasi yang baik dan rapi adalah membantu
kelancaran usaha dan pengelolaan perusahaan, khususnya dalam pencatatan dan
pelaporan hasil usaha. Tujuan penting diterapkan administrsi yang baik adalah sebagai
berikut :
a.
Mendapatkan
informasi atas kegiatan usaha yang telah dilakukan oleh perusahaan.
b.
Mendapatkan data
yang akurat dalam tujuan mengambil keputusan strategis (strategic decision
making process) seperti keputusan pemodalan, keputusan investasi, keputusan
efisien, dan keputasan penetapan harga .
c.
Penyusun program
dalam rencana pengembangan usaha seperti waralaba (franchise) atau
lisensi
d.
Mengetahui kinerja
perusahaan dulu dan sekarang.
e.
Memperlancar proses-proses
antar bagi dalam menjalakan pekerjaannya.
Adapun kegunaan utama dari catatan
administrasi perusahaan adalah sebagai berikut :
a.
Administrasi
digunakan sebagai alat bukti (catatanya)
b.
Administrasi digunakan
sebagai alat manajemen (laporanya)
c.
Administrasi
dibutuhkan sebagai penilian ( catatan dan laporannya)
3.
kegiatan
administrasi
Kegiatan
administrasi atau tata usaha meliputi seluruh pekerjaan pencatatan yang perlu
dilakukan dalam perusahaan, antara lain :
a.
Menyelenggarakan
pembukuan
b.
Membuat daftar gaji
karyawan
c.
Mencatat
penyenggaraan produksi
d.
Melakukan
surat-menyurat kedalam dan keluar perusahaan
e.
Mencatatan
pesanan-pesanan
f.
Melakukan
pengarsipan dokumen
g.
Menyusun rencana
anggaran perusahaan
4.
Jenis Pencatatan
Dalam Administrasi
Sistem
pencatatan administrasi harus disesuaikan dengan jenis usahanya, administrasi
untuk berskala produksi dimulai proses permintaan dan penawaran bahan baku bunga
proses pendistribusian, sedangkan untuk usaha yang tidak berskala produksi
seperti usaha jasa, perdagangan dan kolsutan tidak ada pencatatan proses
produksi. Sistem pencatatan dan administrasi untuk usaha yang berbasis produksi
dapat digambarkan sebagai berikut :
a.
Pada Bagian
Pembelian
Sistem
administrasi dan pencatan yang harus diperhatikan pada bagian pembelian antara
lain:
§ Surat-menyurat (komersial)
§ Letter of credit (latauc)
§ Buku pembelian dan laporan pembelian
§ Buku pengiriman barang dari pemasok (delivery order)
dan tanda terima barang.
§ Order pembelian (purchasenorder)
§ Catatan transaksi pembelian
b.
Pada Bagian Proses
Produksi
Sistem
administrasi yang harus diperhatikan oleh bagian produksi antara lain :
§ Semua kegiatan selama proses produksi
§ Pencatatan mutu hasil produksi
§ Pembuatan surat jalan
§ Pencatatan biaya-biaya selama produksi berlangsung.
c.
Pada Bagian Pemasaran
Dan Penjualan
Sistem
administrasi dan pencatatan yang dilakukan bagian pemasaran dan penjualan,
antara lain :
§ Hasil dari kegiatan pemasaran dan penjualan
§ Data penjualan dicatat dalam buku piutang
§ Catatan dari seluruh proses pemasaran dan penjualan yang
nantinya di catat kembali oleh akutansi untuk dihitung pendapatan
d.
Pada Bagian
Keuangan
sistem
pencatatan yang sering digunakan dalam manajemen keuangan biasanya terdiri dari
dua jenis, antara lain :
§ Sistem pencatatan secara continue ( terus-menerus)
§ Sistem pencatatan secara periodic.
e.
Persiapan
Surat-Menyurat
Sebagai
media komunikasi dan informasi, surat memiliki beberapa fungsi, antara lain :
§ Sebagai alat pengingat
§ Sebagai pedoman
§ Sebagi duta organisasi
§ Sebagai alat bukti tertulis
§ Sebagai sarana promosi
§ Pengarsipan Dokumen
Kegiatan
kearsipan merupakan salah satu kegiatan administrasi kantor yang sangat penting
untuk dilakukan dalam sebuah usaha. Menurut George R. Terry, Ph.D dalam buku office
managemenent and control, kearsipan adalah penetapan kertas-kertas dalam
tempat-tempat penyimpanan yang baik, sesuai dengan aturan yang telah ditentukan
terlebih dahulu . dengan demikian, semua dokumen perusahaan perlu disortir,
dicatat, dan disimpan.
Langkah-langkah
yang harus dilakukan dalam pengarsipan dokumen, yaitu:
1.
Pemeriksaan atau penyortiran
dokumen
2.
Pengkodean dokumen
3.
Penyimpan dokumen
4.
Pencarian dokumen
5.
Penemuan kembali
dokumen.
6.
Menginventariskan
Kekayan Perusahaan
Menginventariskan
kekayaan perusahaan adalah mencatat apa saja harta yang dimilki perusahaan,
baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Kekayaan perlu dijaga dengan
sebaik-baiknya.
Langkah-langkah
yang perlu diperhatikan dalam memelihara investaris, antara lain :
·
Menyediakan ruang
penyimpan khusus
·
Menyiapkan peralatan
sesuai dengan tempatnya
·
Membuat kartu untuk
perawatan
·
Menepatkan tenaga
terampil dalam penanganan dan pemeliharaan, serta perawatan peralatan
·
Mengadakan
pemeriksaan secara teratur
·
Menjaga kebersihan
dan keamanan
·
Mengatur penerangan
dan suhu ruangan
·
Membuat gudang yang
baik untuk menyimpan barang
·
Membuat pembukuan
keuangan.
Halo, saya Margaret Spencer, pemberi pinjaman uang pribadi, apakah Anda berada di utang? Anda perlu dorongan keuangan? Saya telah terdaftar dan disetujui. Aku memberikan pinjaman kepada reputasi dan tingkat individu tersedia di bawah 2%. Aku memberikan pinjaman kepada lokal dan internasional untuk semua orang di pinjaman kebutuhan, dan dapat membayar kembali pinjaman, di seluruh dunia. Aku memberikan pinjaman melalui rekening mentransfer atau cek bank juga mendukung. Tidak perlu banyak dokumen. Jika Anda ingin mendapatkan pinjaman dari reputasi kami.
BalasHapusAnda dapat menghubungi kami melalui email: magretspencerloancompany@gmail.com