TARIF
WP ORANG PRIBADI
> Pasal 17 UU No. 17 Tahun 2000
(Berlaku sampai dengan 31 Desember 2008)
No.
|
Lapisan Penghasilan
|
Tarif
|
1.
|
S.d Rp 25.000.000,-
|
5%
|
2.
|
Di atas Rp25.000.000,- s.d.
Rp 50.000.000,-
|
10%
|
3.
|
Di atas Rp50.000.000,- s.d.
Rp 100.000.000
|
15%
|
4.
|
Di atas Rp100.000.000,- s.d.Rp200.000.000,-
|
25%
|
5.
|
Di atas Rp200.000.000,-
|
35%
|
> Keputusan Perubahan (Berlaku mulai 1 Januari
2009):
No.
|
Lapisan Penghasilan
|
Tarif
|
1.
|
S.d. Rp 50.000.000,-
|
5%
|
2.
|
Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000
|
15%
|
3.
|
Di atas Rp250.000.000,- s.d.Rp 500.000.000,-
|
25%
|
4.
|
Di atas Rp500.000.000,-
|
30%
|
- TARIF WP BADAN
Ketentuan UU No. 17 Tahun 2000 (Berlaku sampai dengan 31 Desember 2008):
Lapisan Penghasilan
|
Tarif
|
s.d Rp 50.000.000,-
|
10%
|
Di atas
Rp
50.000.000,- s.d.
Rp 100.000.000,-
|
15%
|
Di atas
Rp 100.000.000,-
|
30%
|
Keputusan
Perubahan (Berlaku mulai 1 Januari 2009):
·
Tarif tunggal 30%, Diturunkan menjadi 28% pada tahun 2009, dan menjadi 25%
pada tahun 2010.Untuk WP Badan Masuk Bursa diberikan tarif 5% lebih rendah dari
tarif yang berlaku.
PPh
Bersifat Final
No Urut
|
Penghasilan
|
PPh
|
Tarif
%
|
DPP
|
Ketentuan Berlaku
|
SPBU/Agen/Penyalur Swasta
|
|||||
1.a
|
Premium
|
Pasal 22
|
0.3
|
Harga jual
|
KEP-417/PJ./2001
|
1b
|
Solar
|
s.d.a
|
0.3
|
Harga jual
|
s.d.a
|
1c
|
Premix/Super TT
|
s.d.a
|
0.3
|
Harga jual
|
s.d.a
|
3a
|
Pelayaran Dalam Negeri
|
Pasal 15
|
1.8
|
Peredaran Bruto
|
|
3b
|
Pelayaran dan atau Penerbangan
Luar Negeri
|
s.d.a
|
2.64
|
Peredaran Bruto
|
|
3c
|
WP LN yang mempunyai Kantor
Perwakilan Dagang di Indonesia
|
s.d.a
|
0.44
|
Nilai Ekspor Bruto
|
|
3d
|
Pihak-pihak yang melakukan kerjasama
dalam bentuk Perjanjian Bangunan Guna Serah (Built Operate and Transfer)_
|
s.d.a
|
5
final bagi WP OP
|
Jumlah Bruto dari Nilai Tertinggi
antara Nilai Pasar dengan NJOP Bagian Bangunan yang Diserahkan
|
|
4.a
|
Honorarium yang dananya dari
keuangan negara/ daerah yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/
POLRI kecuali PNS Gol. II/d kebawah atau Anggota POLRI dengan Pangkat
Pembantu Letnan Satu atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah
|
Pasal 21
|
15%
|
Penghasilan Bruto
|
KMK No.: 636/KMK.04/1994
|
4b
|
Uang Pesangon, Uang Tebusan
Pensiun, Tunjangan, Hari Tua/Jaminan Hari Tua, yang dibayarkan sekaligus *
|
s.d.a
|
Penghasilan Bruto
|
PP No. 68 TAHUN 2009
|
|
Tarif uang pesangon
|
|||||
s.d 50 Jt
|
0
|
||||
Diatas 50 jt s.d 100 jt
|
5
|
||||
Diatas 100 jt s.d. 500 jt
|
15
|
||||
Diatas 500 jt
|
25
|
||||
Tarif Uang Tebusan Pensiun,
Tunjangan, Hari Tua/Jaminan Hari Tua
|
|||||
s.d 50 Jt
|
0
|
||||
Diatas 50 jt s.d 100 jt
|
5
|
||||
5
|
imbalan atas pekerjaan, jasa, dan
kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar
negeri
|
Pasal 26
|
20 atau sesuai P3B
|
PER – 31/PJ/2009
|
|
*
|
Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat
Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau
seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun
kalender. Apabila masih terdapat pembayaran pada tahun ketiga maka pajak
penghasilannya tidak final
|
Peredaran bruto PT Maju terus dalam Tahun Pajak 2008 sebesar Rp
15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak
sebesar Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah). Rinciannya adalah sebagai
berikut :
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
Pajak Penghasilan yang terutang :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak s.d Rp. 50.000.000 Rp50,000,000.00 10% Rp5,000,000.00
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp. 50.000.000 s.d Rp. 100.000.000 Rp50,000,000.00 15% Rp7,500,000.00
Lapisan Kena Pajak diatas Rp. 100.000.000 Rp10,900,000,000.00 30% Rp3,270,000,000.00
Jumlah Pajak Penghasilan Terutang Rp3,282,500,000.00
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
Pajak Penghasilan yang terutang :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak s.d Rp. 50.000.000 Rp50,000,000.00 10% Rp5,000,000.00
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp. 50.000.000 s.d Rp. 100.000.000 Rp50,000,000.00 15% Rp7,500,000.00
Lapisan Kena Pajak diatas Rp. 100.000.000 Rp10,900,000,000.00 30% Rp3,270,000,000.00
Jumlah Pajak Penghasilan Terutang Rp3,282,500,000.00
Peredaran bruto PT Maju terus dalam Tahun Pajak 2009 sebesar Rp
15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak
sebesar Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah). Rinciannya adalah sebagai
berikut :
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
a. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas : Rp 4.800.000.000,00 X Rp 11.000.000.000,00 =Rp 3.520.000.000,00
b. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas Rp 11.000.000.000,00 – Rp 3.520.000.000,00 = Rp 7.480.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang :
- (50% x 28%) x Rp 3.520.000.000,00 = Rp 492.800.000,00
- 28% x Rp 7.480.000.000,00 = Rp 2.094.000.000,00
Jumlah Pajak Penghasilan terutang Rp 2.587.200.000,00
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
a. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas : Rp 4.800.000.000,00 X Rp 11.000.000.000,00 =Rp 3.520.000.000,00
b. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas Rp 11.000.000.000,00 – Rp 3.520.000.000,00 = Rp 7.480.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang :
- (50% x 28%) x Rp 3.520.000.000,00 = Rp 492.800.000,00
- 28% x Rp 7.480.000.000,00 = Rp 2.094.000.000,00
Jumlah Pajak Penghasilan terutang Rp 2.587.200.000,00
Peredaran bruto PT Maju terus dalam Tahun Pajak 2010 sebesar Rp
15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak
sebesar Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah). Rinciannya adalah sebagai
berikut :
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
a. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas :
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
a. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas :
Rp 4.800.000.000,00 X Rp 11.000.000.000,00 =Rp 3.520.000.000,00
Rp 15.000.000.000,00
Rp 15.000.000.000,00
b. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas Rp 11.000.000.000,00 – Rp 3.520.000.000,00 = Rp 7.480.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang :
- (50% x 25%) x Rp 3.520.000.000,00 = Rp 440.000.000,00
- 25% x Rp 7.480.000.000,00 = Rp 1.870.000.000,00
Jumlah Pajak Penghasilan terutang Rp 2.310.000.000,00
Jadi Menurut pendapat saya mengenai PPh terutang atas tahun 2008, 2009, dan
2010 itu setiap tahun mengalami penurunan tarif jika dibandingkan dengan tahun
sebelumnya,
sehingga perusahaan kini tidak lagi harus menanggung beban pajak yang terlalu besar.
sehingga perusahaan kini tidak lagi harus menanggung beban pajak yang terlalu besar.
>UNTUK PEREDARAN BRUTO DI BAWAH Rp. 4.800.000.000 (Empat Miliyar Delapan Ratus Ribu Rupiah)
PT. A MERUPAKAN UMKM MENPUNYAI PEREDARAN BRUTO Rp. 4.300.000.000 PENGHASILAN KENA PAJAK Rp. 500.000.000.
BERAPA PPh PASAL 29 (TAHUNAN) YANG TERUTANG??
JAWAB :
UNTUK TAHUN 2009 TAHUN PELAPORAN 2010
28% X 50% X Rp. 500.000.000,- = Rp. 70.000.000,-
UNTUK TAHUN 2010 TAHUN PELAPORAN 2010 DAN SETERUSNYA
25% X 50% X Rp. 500.000.000,- = Rp. 62.500.000,-
UNTUK WP YANG MEMPUNYAI PENGHASILAN DI ATAS Rp. 4.8 M
Pt. Abc Mempunyai Penghasilan Bruto Rp. 20 Milyar Penghasilan Kena Pajak Rp. 3 Milyar. Berapa Pph Tahunan Terutang ?
> PERHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK YANG TERUTANG :
A.
PENGHASILAN KENA PAJAK MENDAPAT FASILITAS PENGURANGAN TARIF
(4.800.000.000/PENGH.BRUTO) X PKP(4.800.000.000/20.000.000.000) X Rp. 3.000.000.000,- = Rp. 720.000.000,-
B.
PENGHASILAN KENA PAJAK TIDAK MENDAPATKAN FASILITAS PENGURANGAN TARIF
PKP – PKP YG MENDAPATKAN FASILITASRp. 3.000.000.000 – 720.000.000 = 2.280.000.000
PPh TAHUNAN YANG TERUTANG APABILA TAHUN 2009 PELAPORAN 2010 :
28% X 50% X Rp. 720.000.000 = Rp. 100.800.000,-
28% X Rp 2.280.000.000 = Rp. 638.400.000,-
TOTAL PPh TAHUNAN TERUTANG = Rp. 739.200.000,-
>PPh TAHUNAN YANG TERUTANG APABILA TAHUN 2010 PELAPORAN 2011:
25% X 50% X Rp. 720.000.000,- =Rp. 90.000.000,-
25% X Rp.2.280.000.000,- =Rp. 570.000.000,-
TOTAL PPh TAHUNAN TERUTANG =Rp. 660.000.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar