Kamis, 07 Juni 2012

TARIF PAJAK PENGHASILAN (PPh)


  TARIF WP ORANG PRIBADI
             >  Pasal 17 UU No. 17 Tahun 2000 (Berlaku sampai dengan 31 Desember 2008)
                                                        
No.
Lapisan Penghasilan
Tarif
1.
S.d Rp 25.000.000,-
5%
2.
Di atas Rp25.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,-
10%
3.
Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000
15%
4.
Di atas Rp100.000.000,- s.d.Rp200.000.000,-
25%
5.
Di atas Rp200.000.000,-
35%


            > Keputusan Perubahan (Berlaku mulai 1 Januari 2009):
No.
Lapisan Penghasilan
Tarif
1.
S.d. Rp 50.000.000,-
5%
2.
Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000
15%
3.
Di atas Rp250.000.000,- s.d.Rp 500.000.000,-
25%
4.
Di atas Rp500.000.000,-
30%

  • TARIF WP BADAN
      Ketentuan UU No. 17 Tahun 2000 (Berlaku sampai dengan 31 Desember 2008):
Lapisan Penghasilan
Tarif
s.d Rp 50.000.000,-
10%
Di atas Rp        50.000.000,- s.d.       Rp 100.000.000,-
15%
Di atas Rp        100.000.000,-
30%

Keputusan Perubahan (Berlaku mulai 1 Januari 2009):
·        Tarif tunggal 30%, Diturunkan menjadi 28% pada tahun 2009, dan menjadi 25% pada tahun 2010.Untuk WP Badan Masuk Bursa diberikan tarif 5% lebih rendah dari tarif yang berlaku.


PPh Bersifat  Final
No Urut
Penghasilan
PPh
Tarif
%
DPP
Ketentuan Berlaku

SPBU/Agen/Penyalur  Swasta




1.a
Premium
Pasal 22
0.3
Harga jual
KEP-417/PJ./2001
1b
Solar
s.d.a
0.3
Harga jual
s.d.a
1c
Premix/Super TT
s.d.a
0.3
Harga jual
s.d.a






3a
Pelayaran Dalam Negeri
Pasal 15
1.8
Peredaran Bruto

3b
Pelayaran dan atau Penerbangan Luar Negeri
s.d.a
2.64
Peredaran Bruto

3c
WP LN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia
s.d.a
0.44
Nilai Ekspor Bruto

3d
Pihak-pihak yang melakukan kerjasama dalam bentuk Perjanjian Bangunan Guna Serah (Built Operate and Transfer)_
s.d.a
5
final bagi WP OP
Jumlah Bruto dari Nilai Tertinggi antara Nilai Pasar dengan NJOP Bagian Bangunan yang Diserahkan

4.a
Honorarium yang dananya dari keuangan negara/ daerah yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/ POLRI kecuali PNS Gol. II/d kebawah atau Anggota POLRI dengan Pangkat Pembantu Letnan Satu atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah
Pasal 21
15%
Penghasilan Bruto
KMK No.: 636/KMK.04/1994
4b
Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Tunjangan, Hari Tua/Jaminan Hari Tua, yang dibayarkan sekaligus *
s.d.a

Penghasilan Bruto
PP No. 68 TAHUN 2009







Tarif uang pesangon





s.d 50 Jt

0



Diatas 50 jt s.d 100 jt

5



Diatas 100 jt s.d. 500 jt

15



Diatas 500 jt

25









Tarif Uang Tebusan Pensiun, Tunjangan, Hari Tua/Jaminan Hari Tua





s.d 50 Jt

0



Diatas 50 jt s.d 100 jt

5








5
imbalan atas pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri
Pasal 26
20 atau sesuai P3B

PER – 31/PJ/2009













*
Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender. Apabila masih terdapat pembayaran pada tahun ketiga maka pajak penghasilannya tidak final


Peredaran bruto PT Maju terus dalam Tahun Pajak 2008 sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah). Rinciannya adalah sebagai berikut :
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
Pajak Penghasilan yang terutang :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak s.d Rp. 50.000.000 Rp50,000,000.00 10% Rp5,000,000.00
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp. 50.000.000 s.d Rp. 100.000.000 Rp50,000,000.00 15% Rp7,500,000.00
Lapisan Kena Pajak diatas Rp. 100.000.000 Rp10,900,000,000.00 30% Rp3,270,000,000.00
Jumlah Pajak Penghasilan Terutang Rp3,282,500,000.00
Peredaran bruto PT Maju terus dalam Tahun Pajak 2009 sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah). Rinciannya adalah sebagai berikut :
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
a. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas :  Rp 4.800.000.000,00 X Rp 11.000.000.000,00 =Rp 3.520.000.000,00       
b. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas Rp  11.000.000.000,00 – Rp  3.520.000.000,00 = Rp 7.480.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang :
- (50% x 28%) x Rp 3.520.000.000,00   =  Rp   492.800.000,00
- 28%  x Rp 7.480.000.000,00            =  Rp  2.094.000.000,00
Jumlah Pajak Penghasilan terutang         Rp  2.587.200.000,00
Peredaran bruto PT Maju terus dalam Tahun Pajak 2010 sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah). Rinciannya adalah sebagai berikut :
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
a. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas :
 Rp 4.800.000.000,00 X Rp 11.000.000.000,00 =Rp 3.520.000.000,00
 Rp 15.000.000.000,00

b. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas Rp  11.000.000.000,00 – Rp  3.520.000.000,00 = Rp 7.480.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang :
- (50% x 25%) x Rp 3.520.000.000,00   =  Rp   440.000.000,00
- 25%  x Rp 7.480.000.000,00            =  Rp  1.870.000.000,00
Jumlah Pajak Penghasilan terutang         Rp  2.310.000.000,00
Jadi Menurut pendapat saya mengenai PPh terutang atas tahun 2008, 2009, dan 2010 itu setiap tahun mengalami penurunan tarif jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya,
sehingga perusahaan kini tidak lagi harus menanggung beban pajak yang terlalu besar.

 CONTOH PERHITUNGAN UNTUK WP KATEGORI UMKM ATAU YANG MENDAPATKAN FASILITAS PENGURANGAN TARIF

>UNTUK PEREDARAN BRUTO  DI BAWAH  Rp. 4.800.000.000 (Empat Miliyar Delapan Ratus Ribu Rupiah)
 PT. A MERUPAKAN UMKM  MENPUNYAI PEREDARAN BRUTO  Rp. 4.300.000.000 PENGHASILAN KENA PAJAK Rp. 500.000.000.
BERAPA PPh PASAL 29 (TAHUNAN) YANG TERUTANG??
JAWAB :
UNTUK TAHUN 2009 TAHUN PELAPORAN 2010
28% X 50% X Rp. 500.000.000,- = Rp. 70.000.000,-

UNTUK TAHUN 2010 TAHUN PELAPORAN 2010 DAN SETERUSNYA
25% X 50% X Rp. 500.000.000,-  = Rp. 62.500.000,-

UNTUK WP YANG MEMPUNYAI PENGHASILAN DI ATAS  Rp. 4.8 M 

Pt. Abc Mempunyai Penghasilan Bruto Rp. 20 Milyar Penghasilan Kena Pajak Rp. 3 Milyar. Berapa Pph Tahunan Terutang ?
> PERHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK YANG TERUTANG :
A. PENGHASILAN KENA PAJAK  MENDAPAT FASILITAS PENGURANGAN TARIF
    (4.800.000.000/PENGH.BRUTO) X PKP
(4.800.000.000/20.000.000.000) X Rp. 3.000.000.000,- = Rp. 720.000.000,-

B. PENGHASILAN KENA PAJAK TIDAK MENDAPATKAN FASILITAS PENGURANGAN TARIF
  PKP – PKP YG MENDAPATKAN FASILITAS
    Rp. 3.000.000.000  – 720.000.000 = 2.280.000.000
 PPh TAHUNAN YANG TERUTANG APABILA TAHUN 2009 PELAPORAN 2010 :
 28%  X 50%  X Rp.  720.000.000           =  Rp. 100.800.000,-
28%               X Rp 2.280.000.000          =  Rp. 638.400.000,-
 TOTAL PPh TAHUNAN TERUTANG   = Rp. 739.200.000,-
 >PPh TAHUNAN YANG TERUTANG APABILA TAHUN 2010 PELAPORAN 2011:
 25% X 50% X Rp.   720.000.000,-          =Rp.   90.000.000,-
25%             X Rp.2.280.000.000,-          =Rp. 570.000.000,-
TOTAL PPh TAHUNAN TERUTANG   =Rp.  660.000.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar