Sabtu, 09 Juni 2012

PPh Orang Pribadi


A. Pengertian dan Arti Definisi PPh Orang Pribadi
Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri / PPh OPDN adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak orang pribadi atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak.
B. Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri / PPh OPDN
Subjek PPh OPDN adalah orang pribadi terbagi atas dua golongan yaitu subjek pajak orang pribadi dalam negeri dan subjek pajak orang pribadi luar negeri. Subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan dan orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dam mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Subjek pajak luar negeri adalah orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari yang menjalankan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia dan Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari yang dapat memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan kegiatan usaha melalui BUT di Indonesia.
Ketentuan mengenai test time atau tes waktu timbulnya BUT untuk subjek pajak luar negeri dari negara yang memiliki Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia mengacu pada ketentuan yang diatur dalam P3B yang bersangkutan.
C. Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri / PPh OPDN
Objek pajak PPh OPDN adalah penghasilan di mana setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak berasal dari dalam negeri maupun luar Indonesia dan dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak / WP.
D. Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri / PPh OPDN
Tarif Pajak Penghasilan OPDN sesuai pasal 17 Undang-Undang PPh :
a. Penghasilan sampai 25 juta kena tarif 5%
b. Penghasilan antara 25 sampai 50 juta kena tarif 10%
c. Penghasilan antara 50 sampai dengan 100 juta terkena tarif 15%
d. Penghasilan antara 100 sampai 200 juta kena tarif 25%
e. Penghasilan lebih dari 200 juta kena tarif 35%
PTKP atau Penghasilan tidak kena pajak untuk PPh OPDN sebagai berikut :
a. Rp. 2.880.000,- untuk diri sendiri wajib pajak.
b. Rp. 1.440.000,- untuk tambahan wajib pajak / wp kawin.
c. Rp. 2.880.000,- untuk tambahan satu orang istri yang penghasilannya digabung dengan suami.
d. Rp. 1.440.000,- untuk tambahan untuk setiap anggota keluarga maksimal 3 orang.


Contoh untuk penghitungan tahun pajak 2009
Bagi Wajib Pajak dalam negeri yang menyelenggarakan pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan menggunakan cara penghitungan biasa dengan contoh sebagai berikut.

Peredaran bruto                                                 Rp  6.000.000.000,00   
Biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan                               Rp  5.400.000.000,00(-) 
                                                                        __________________ 
Laba usaha (penghasilan neto usaha)                   Rp     600.000.000,00   
Penghasilan lainnya                                            Rp       50.000.000,00       
Biaya untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara
penghasilan lainnya tersebut                               Rp      30.000.000,00
                                                                        _________________ (-)
Penghasilan neto dari usaha                                Rp      20.000.000,00
Jumlah Penghasilan Lain                                      _________________ (+)  
Jumlah seluruh penghasilan neto                         Rp    620.000.000,00
Zakat                                                                Rp.                   0,00
Kompensasi kerugian                                         Rp      10.000.000,00
                                                                        _________________(-)
Penghasilan Kena Pajak (bagi Wajib
Pajak badan)                                                     Rp   610.000.000,00   
Pengurangan berupa untuk Wajib
Pajak orang pribadi (isteri + 2 anak)                    Rp     19.800.000,00   
                                                                        _________________(-)
Penghasilan Kena Pajak           
(bagi Wajib Pajak orang pribadi)                          Rp  590.200. 000,00

PPh Terutang     5% x   50.000.000                      Rp.     2.500.000,00
                        15%x 200.000.000                     Rp.   30.000.000,00
                        25%x 250.000.000                     Rp.   62.500.000,00
                        30%x   90.200.000                     Rp.   27.060.000,00
                                                                        _________________(+)
Jumlah PPh Terutang                                   Rp.  122.060.000,00
Kredit Pajak                                                       Rp.  100.000.000,00
                                                                        _________________(-)
PPh Kurang Bayar                                              Rp.    22.060.000,00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar